Pemprov dan DPRD Sulteng Matangkan Raperda APBD 2026
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt, didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Pemerintah provinsi diwakili oleh Sekretaris Provinsi Novalina. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kamis (27/11/2025).
Paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD 2026 yang harus diselesaikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dalam penyampaiannya, Aristan menegaskan bahwa pengajuan Raperda APBD oleh pemerintah merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia merujuk pada Pasal 311 ayat (1) yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyerahkan Raperda APBD beserta dokumen pendukung kepada DPRD dalam waktu yang telah ditentukan untuk dibahas dan disepakati bersama.
Aristan juga mengutip Pasal 312 yang mengharuskan DPRD dan kepala daerah menetapkan persetujuan bersama atas Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 merupakan hasil kerja kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. Proses tersebut telah melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) yang melibatkan masukan dari seluruh fraksi di DPRD.
“Insya Allah, kerja bersama antara pemerintah dan DPRD ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, serta menjadi bagian dari langkah menuju Sulawesi Tengah Emas 2045,” kata Aristan dalam rapat tersebut.
Ia menguraikan bahwa penyusunan anggaran tahun 2026 dilakukan dalam kondisi fiskal yang bergerak dinamis. Perubahan kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat serta tantangan global yang memengaruhi perekonomian nasional membuat pemerintah provinsi harus menetapkan langkah strategis dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, penataan struktur anggaran menjadi langkah penting agar belanja daerah dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Aristan juga menambahkan bahwa efisiensi anggaran merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penggunaan anggaran daerah harus menjadi prioritas, terutama pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Provinsi Novalina menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026. Ia menjelaskan beberapa fokus utama pemerintah dalam penyusunan anggaran tahun depan. Salah satunya adalah rasionalisasi belanja nonprioritas. Pemerintah memastikan bahwa belanja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat akan dikurangi dan dialihkan untuk mendukung program-program produktif.
Selain itu, pemerintah melakukan perubahan paradigma penganggaran, dari sekadar penyerapan anggaran menuju pencapaian keluaran dan hasil yang terukur dengan prinsip value for money. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Novalina juga menyebutkan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus utama. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan pencegahan potensi kebocoran penerimaan daerah agar kemandirian fiskal dapat terus meningkat. Ia menekankan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah sebagai pilar utama dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang lebih produktif.
Dalam penjelasannya, Novalina menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan menurunkan semangat pembangunan daerah. Pemerintah tetap memberi porsi prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur konektivitas wilayah, serta penguatan ekonomi lokal sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia kemudian memaparkan struktur umum Raperda APBD 2026. Dari sisi pendapatan daerah, pemerintah memproyeksikan total pendapatan sebesar Rp4.677.915.855.843. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2.543.336.248.343, yang berasal dari pajak daerah sebesar Rp2.120.000.000.000, retribusi daerah Rp345.158.685.143, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp50.100.000.000, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp28.077.563.200.
Pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp2.132.650.195.000, sementara lain-lain pendapatan yang sah berada pada angka Rp1.929.412.500. Angka-angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam menentukan kapasitas fiskal untuk membiayai belanja daerah tahun 2026.
Di sisi belanja daerah, total belanja direncanakan sebesar Rp4.727.915.855.843. Komponen belanja tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp3.513.471.191.683,95, belanja modal sebesar Rp436.350.134.443,05, belanja tidak terduga sebesar Rp20.000.000.000, serta belanja transfer yang dialokasikan sebesar Rp758.094.529.716. Struktur belanja ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara belanja rutin dan belanja pembangunan yang bersifat jangka panjang.
Untuk pembiayaan daerah, pemerintah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp100.000.000.000 yang berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp50.000.000.000 yang akan digunakan untuk penyertaan modal daerah.
Paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. Penyampaian dan pembahasan Raperda APBD 2026 menjadi langkah awal sebelum dilakukan pembahasan lebih mendalam pada tingkat komisi maupun badan anggaran DPRD. Diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal agar APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu.
Aristan menutup rapat dengan harapan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah provinsi dapat terus terjaga demi kemajuan Sulawesi Tengah. Ia menilai kerja sama yang solid menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah provinsi. ***
