Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan pada perusahaan pertambangan di Kabupaten Banggai.

Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/02/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dilanjutkan oleh Sekretaris Komisi III, Moh. Sapri S.Pd, M.Si. Sejumlah anggota Komisi III DPRD Sulteng turut hadir dalam forum tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya kegiatan pertambangan di daerah.

Selain unsur legislatif, rapat ini juga menghadirkan Bupati Banggai, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, pihak perusahaan pertambangan yang dilaporkan, serta perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulawesi Tengah sebagai pelapor.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang masuk ke lembaga legislatif.

“DPRD akan memastikan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” ujar Arnila dalam rapat itu, Rabu (25/02/2026).

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan investasi, termasuk di sektor pertambangan, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam forum itu, perwakilan masyarakat melalui Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah poin laporan yang berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai.

Laporan tersebut mencakup dugaan persoalan lingkungan, aktivitas operasional perusahaan, serta dampak terhadap masyarakat di sekitar area tambang.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap dokumen lingkungan maupun ketentuan teknis yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah bersama Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dilakukan secara berkala sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang ada.

Bupati Banggai dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung langkah DPRD dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara terbuka.

Ia menyebut, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi teknis guna memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur.

Pihak perusahaan yang hadir dalam RDP turut memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan. Mereka menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun DPRD dalam proses evaluasi dan pengawasan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Moh. Sapri S.Pd, M.Si, mengatakan, hasil RDP ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi DPRD untuk menentukan langkah tindak lanjut.

“Kami akan merumuskan rekomendasi berdasarkan fakta dan data yang disampaikan dalam rapat. Semua pihak akan kami dengarkan secara proporsional,” ujarnya.

Melalui forum ini, DPRD berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh terkait persoalan yang dilaporkan masyarakat, sekaligus memastikan adanya klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat. DPRD juga menggarisbawahi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan usaha pertambangan.

RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi dan perlindungan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat di wilayah terdampak. Sektor pertambangan dinilai memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah, namun tetap harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan sosial.

Di akhir rapat, Komisi III DPRD Sulteng menyatakan akan terus memantau perkembangan permasalahan tersebut dan membuka ruang komunikasi lanjutan apabila diperlukan. DPRD berharap forum ini dapat menghasilkan langkah konkret dan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha. ***