Rapat Paripurna DPRD Kota Palu pada Sabtu (15/11/2025) berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda utama pengumuman perubahan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, itu dinyatakan sah setelah tercatat 19 dari 35 anggota hadir, sesuai ketentuan Pasal 250 ayat 1 huruf C Tata Tertib DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025.

Rico Djanggola membuka jalannya sidang dengan memastikan seluruh prosedur formil telah dipenuhi. Ia menegaskan bahwa kehadiran anggota telah memenuhi syarat kuorum dan rapat dapat mengambil keputusan. Meski digelar pada akhir pekan, rapat tersebut tetap berlangsung dengan dinamika yang cukup intens, terutama karena agenda yang dibahas menyangkut pembentukan ulang struktur internal dewan.

Sebelum memasuki inti pembahasan mengenai perubahan AKD, pimpinan rapat membacakan seluruh surat masuk yang berhubungan langsung dengan mekanisme perubahan tersebut. Terdapat tiga fraksi yang mengajukan permohonan resmi untuk melakukan penyesuaian keanggotaan dalam alat kelengkapan. Setiap fraksi datang dengan kebutuhan politik yang berbeda, hal yang mencerminkan dinamika internal masing-masing kelompok.

Fraksi Nasional Demokrat menjadi salah satu yang pertama menyampaikan usulan melalui surat bernomor 014/Fraksi NasDem/DPRD-KP/11/2025. Surat tersebut berisi penyesuaian keanggotaan yang menurut fraksi diperlukan untuk menjaga efektivitas kerja komisi maupun badan di mana kader mereka bertugas. Sebagai salah satu fraksi yang memiliki keterlibatan aktif di berbagai alat kelengkapan, penempatan anggota dianggap penting untuk menjaga kelancaran agenda legislasi maupun pengawasan.

Selanjutnya, Fraksi Gerindra mengajukan pergantian anggota Badan Anggaran lewat surat bernomor 009/A/F.Gerindra/DPRD-Kota Palu/11/2025. Pergantian ini disebut sebagai langkah penyegaran struktur internal agar fungsi budgeting DPRD bisa berjalan lebih optimal. Beberapa anggota fraksi sebelumnya diketahui memegang peran rangkap di sejumlah komisi, sehingga reposisi dianggap penting untuk menjaga fokus kerja. Seorang anggota Fraksi Gerindra yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa “penyesuaian ini dilakukan agar keterwakilan fraksi dalam Badan Anggaran tetap berjalan dengan baik dan sesuai kebutuhan program kerja.”

Sementara itu, Fraksi PDIP mengajukan permohonan yang lebih luas. Lewat surat yang dibacakan dalam rapat, fraksi tersebut tidak hanya meminta pergantian ketua fraksi, tetapi juga melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap daftar keanggotaan mereka dalam seluruh AKD. Langkah itu disebut sebagai bagian dari reorganisasi internal yang telah dibahas dalam rapat fraksi sebelumnya. Salah satu perwakilan PDIP menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan proses penataan agar seluruh kader dapat ditempatkan sesuai kemampuan dan bidang yang digeluti.

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola, menegaskan, semua dokumen resmi tersebut telah diterima dan menjadi dasar hukum pelaksanaan perubahan alat kelengkapan.

“Seluruh surat yang diajukan telah diterima secara resmi dan menjadi dasar pelaksanaan perubahan komposisi AKD dalam rapat paripurna ini,” ujarnya di hadapan anggota dewan dan tamu undangan yang berada di ruang sidang.

Rico menambahkan bahwa proses perubahan AKD merupakan bagian dari mekanisme formal DPRD yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan fraksi. Ia menjelaskan bahwa dinamika internal merupakan hal yang wajar terjadi, terutama ketika fraksi ingin memastikan bahwa representasi mereka dalam komisi maupun badan sudah sesuai dengan arah kerja politik fraksi. Menurutnya, perubahan ini akan berdampak pada efektivitas pembahasan program pemerintah, pengawasan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan kebijakan daerah.

Perubahan komposisi AKD bukan hal baru dalam kehidupan legislatif. Dalam setiap periode masa jabatan, fraksi kerap melakukan penyegaran posisi untuk menyesuaikan kebutuhan kerja dan strategi politik. Posisi dalam AKD, seperti komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, maupun unsur pimpinan, memiliki peran penting dalam menentukan arah pembahasan kebijakan daerah. Karena itu, setiap perubahan selalu memiliki konsekuensi terhadap ritme kerja DPRD secara keseluruhan.

Sejumlah anggota dewan yang hadir menilai bahwa langkah perubahan ini dapat memberikan penyegaran pada struktur kerja legislatif. Ada yang melihatnya sebagai bagian dari konsolidasi internal, sementara yang lain melihatnya sebagai respons terhadap perkembangan politik dan kebutuhan representasi fraksi. Meskipun demikian, seluruh proses tetap berada dalam bingkai regulasi yang mengatur dinamika internal DPRD Kota Palu.

Setelah seluruh surat masuk dicatat sebagai landasan hukum, rapat paripurna memasuki agenda pembacaan susunan baru AKD. Pembacaan dilakukan berdasarkan urutan masing-masing fraksi yang telah mengajukan perubahan. Setiap susunan dibacakan secara terbuka agar publik mengetahui formasi terbaru anggota dewan dalam komisi maupun badan strategis lainnya.

Rapat berjalan dengan tertib hingga pembacaan daftar seluruh perubahan selesai dilakukan. Tidak terdapat keberatan yang diajukan oleh anggota dewan, dan seluruh usulan dianggap sah berlaku setelah diumumkan dalam rapat paripurna. Beberapa anggota yang mengalami pergantian posisi juga menyampaikan kesiapan mereka menjalankan tugas di tempat baru. Salah satu anggota Fraksi NasDem yang dipindahkan ke komisi berbeda mengatakan bahwa ia siap bekerja sesuai mandat fraksi dan memastikan bahwa perpindahan ini tidak mengganggu proses pembahasan yang sedang berjalan.

Menutup rapat, Rico Djanggola menyampaikan bahwa perubahan komposisi AKD diharapkan bisa meningkatkan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menekankan bahwa seluruh anggota, terlepas dari posisi barunya, tetap memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas dan produktivitas kinerja lembaga. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas. ***