Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Jumat (1/8/2025) untuk mempelajari langsung strategi kebijakan pemekaran wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar politik dan administratif pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulteng, yang dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi aspirasi di sejumlah daerah.

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Ambo Dalle, diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Pemprov Jawa Barat, Aziz Zulficar Aly Yusca. Hadir pula anggota Komisi I DPRD Sulteng seperti Samiun L. Agi, Yusuf, Herry Utusan, Moh. Fauzan Adzima A. Hi. Yahya, Kaharudin, dan Mahfud Masuara.

Dalam pertemuan itu, Komisi I menyoroti bagaimana Jawa Barat dengan populasi sangat besar namun hanya memiliki satu kota dan 12 kabupaten, mampu membangun argumentasi politik dan teknis untuk mendorong munculnya daerah hasil pemekaran seperti Pangandaran. Pengalaman ini dianggap relevan karena Sulteng menghadapi situasi serupa: wilayah luas, karakter sosial dan geografis beragam, tetapi pelayanan pemerintahan masih terpusat dan cenderung lambat menjangkau pinggiran.

Sejumlah daerah yang sedang diperjuangkan menuju DOB kembali dibahas, mulai dari Donggala Utara, Sulawesi Timur yang masih dalam tahap pemenuhan syarat, Kabupaten Tompotika di wilayah Banggai, hingga Kabupaten Togean dari Tojo Una-Una yang menyimpan potensi besar sektor pariwisata dan kelautan. Komisi I ingin memastikan bahwa dorongan pemekaran bukan semata soal pemisahan administratif, tapi bagaimana pelayanan publik bisa lebih dekat dan efektif.

Salah satu persoalan yang cukup mengemuka adalah aturan pemerintah pusat yang melarang DOB memiliki luas lebih besar dari kabupaten induk. Kondisi ini menjadi penghambat serius, terutama pada kasus daerah seperti Parigi Moutong yang memiliki bentang wilayah hampir 400 kilometer. Komisi I mempertanyakan kemungkinan pengaturan ulang atau penyesuaian kebijakan, mengingat pada pemekaran sebelumnya seperti Sigi dan Parigi Moutong sendiri, batasan tersebut dapat dilewati melalui argumentasi kebutuhan.

Selain faktor regulasi, Komisi I menilai bahwa kekuatan representasi politik di tingkat pusat menjadi kunci. Usulan DOB seperti Mautong dan Tomini Raya yang sudah melewati tahapan administrasi masih tertahan karena belum ada landasan regulasi baru pasca berlakunya UU No. 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di titik ini, perjuangan politik menjadi tidak kalah menentukan dibanding kelengkapan dokumen persyaratan.

Kunjungan ke Jawa Barat memberikan ruang pembelajaran bahwa pemekaran tidak hanya soal teknis administratif, tetapi juga strategi memetakan kesadaran kebutuhan bersama dan menggerakkan dukungan politik. Komisi I menegaskan akan melanjutkan kunjungan ke daerah-daerah pengusul DOB sebagai langkah memperkuat data dan kesiapan daerah. Tujuannya jelas: mendekatkan layanan publik, membuka peluang pembangunan yang lebih merata, dan memastikan warga di wilayah pinggiran tidak berada di luar jangkauan pengambilan keputusan pemerintahan. ***