Komisi IV DPRD Sulteng Dorong Penguatan Ranperda Ketenagakerjaan
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungan terhadap penguatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Abdul Rahman, yang mewakili Ketua Komisi IV saat menghadiri kegiatan Diseminasi Hasil Pendalaman Hukum atas Proses Penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan di Ballroom Hotel Sutan Raja Palu, Kamis (17/07/25).
Kegiatan diseminasi ini diselenggarakan oleh Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah dan dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, organisasi buruh, masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai pihak yang berkepentingan dengan isu ketenagakerjaan. Keterlibatan beragam aktor ini memperlihatkan bahwa penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut bagaimana negara hadir dalam dinamika hubungan industrial dan perlindungan pekerja.
Dalam penyampaiannya, Abdul Rahman memberi apresiasi atas keterlibatan YTM dalam memperkuat proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, kontribusi masyarakat sipil penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Ia menyebut bahwa dunia kerja saat ini menuntut respons yang lebih adaptif dan berpihak pada pekerja lokal.
“Forum diseminasi ini sangat strategis untuk menghimpun masukan yang konstruktif dan berbasis data. Kami di DPRD membuka ruang seluas-luasnya agar Ranperda ini benar-benar menjadi regulasi yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan pekerja.”
Di sisi lain, Ketua Yayasan Tanah Merdeka, Ricar, mengangkat isu yang dinilai masih berulang dalam praktik ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah. Ia menyebut masih ditemukannya praktik kerja paksa di sejumlah sektor berdasarkan kajian hukum dan investigasi lapangan. Selain itu, ia juga menilai pentingnya penegasan larangan diskriminasi di tempat kerja serta penyediaan fasilitas pendukung, terutama bagi pekerja perempuan.
“Kami berharap DPRD dapat memperkuat substansi Ranperda ini, termasuk memasukkan pasal-pasal yang secara eksplisit melarang segala bentuk kerja paksa, diskriminasi gender, serta mewajibkan fasilitas pendukung bagi pekerja seperti ruang laktasi, tempat istirahat, dan sanitasi yang layak.”
Ia juga mengusulkan agar pengawasan atas pelaksanaan regulasi tidak hanya bertumpu pada pemerintah, melainkan melibatkan berbagai unsur secara partisipatif, termasuk serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil, sehingga fungsi kontrol berjalan lebih dekat dengan kondisi di lapangan.
Melalui forum ini, penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan diharapkan dapat bergerak lebih dekat pada konteks yang dialami pekerja sehari-hari, bukan sekadar memenuhi syarat administratif pembentukan regulasi. Harapannya, kebijakan yang lahir nanti bukan hanya mampu memberikan kepastian hukum, tetapi juga menegaskan keberpihakan pada manusia sebagai subjek utama dunia kerja. ***
