DPRD Sulteng Minta Evaluasi Penempatan P3K yang Dinilai Tidak Tepat
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, memimpin rapat gabungan yang melibatkan fraksi-fraksi, komisi-komisi, Sekretariat DPRD, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah pada Kamis (03/07/25). Rapat ini membahas persoalan penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai belum berjalan sesuai kebutuhan instansi di daerah.
Dalam perbincangan itu, Aristan menyampaikan adanya sejumlah penempatan P3K yang dianggap tidak tepat sehingga menimbulkan hambatan baru dalam pola kerja birokrasi. Ia menilai situasi tersebut tidak hanya berdampak pada efektivitas kinerja di perangkat daerah, tetapi juga ikut dirasakan langsung di lingkungan DPRD.
“Optimalisasi penempatan P3K perlu dievaluasi ulang. Banyak penempatan yang tidak tepat justru memunculkan persoalan baru di instansi, termasuk di lingkungan DPRD sendiri,” ujar Aristan.
Ia menjelaskan, terdapat pegawai honorer yang telah bekerja bertahun-tahun di bidang tertentu dan memiliki pengalaman teknis yang memadai, namun justru dipindahkan ke instansi lain tanpa mempertimbangkan kesesuaian kompetensi. Sementara itu, posisi yang ditinggalkan digantikan oleh tenaga P3K yang berasal dari latar belakang berbeda dan tidak relevan dengan kebutuhan jabatan.
Situasi ini menurutnya menimbulkan ketidakseimbangan kinerja. Tenaga P3K baru harus beradaptasi, sementara pegawai lama kehilangan ruang produktif akibat perpindahan yang tidak direncanakan dengan baik. Ia menekankan bahwa pola penempatan semestinya mempertimbangkan analisis jabatan dan kebutuhan nyata di instansi, bukan sekadar memenuhi formasi administratif.
“P3K ini juga dibiayai oleh APBD, jadi sudah seharusnya daerah memiliki peran dalam menentukan penempatannya,” tuturnya.
DPRD kemudian mendorong agar pemerintah daerah diberi ruang pengambilan keputusan dalam penyusunan formasi dan distribusi penempatan. Hal ini dianggap penting agar proses rekrutmen dan penugasan tenaga P3K benar-benar mendukung peningkatan kualitas layanan pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut, rapat merekomendasikan Komisi I DPRD bersama BKD Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuannya, mencari mekanisme yang memungkinkan penempatan tenaga P3K di Sulteng disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi organisasi perangkat daerah. ***
