Banmus DPRD Sulteng Bahas Raperda Perlindungan Cagar Budaya
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Musyawarah (Banmus) membahas rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Cagar Budaya dalam rapat yang berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Selasa (19/08/25). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan dihadiri anggota Banmus bersama unsur Sekretariat DPRD.
Pembahasan ini berangkat dari kebutuhan daerah untuk memiliki payung hukum yang jelas dalam pelestarian cagar budaya. Dasar regulasinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk mengelola, melindungi, serta mengembangkan cagar budaya demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam pandangan Aristan, perlindungan cagar budaya bukan hanya soal menjaga nilai sejarah semata. Ia mengatakan bahwa keberadaan perda yang kuat dapat membuat pengelolaan budaya daerah lebih terstruktur, sekaligus membuka peluang ekonomi. Ia menjelaskan, “Perda ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan cagar budaya, karena akan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah, melahirkan industri kreatif, serta memperkokoh nilai budaya dan kearifan lokal.”
Rekomendasi teknis yang disiapkan Banmus diharapkan dapat mencakup sejumlah bagian yang saling berkaitan, mulai dari mekanisme penetapan objek cagar budaya, pengaturan zonasi, langkah perlindungan dan pelestarian, peluang pemanfaatan, dukungan pendanaan, ruang partisipasi masyarakat, hingga ketentuan sanksi bagi pihak yang merusak atau menyalahgunakan nilai budaya tersebut.
Raperda ini akan diarahkan untuk masuk dalam pembahasan lanjutan bersama Komisi IV DPRD Sulteng, mengingat isu ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat serta upaya daerah menjaga identitasnya. ***
