Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (23/09/25), dan menghadirkan OPD teknis seperti Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Biro Hukum, serta perwakilan Kemenkumham dan tim penyusun Ranperda.

Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi IV sebagai upaya menyediakan kepastian hukum bagi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah. Ketua Komisi IV, Moh Hidayat Pakamundi, memimpin jalannya pembahasan bersama anggota komisi, staf ahli, dan tim pengkaji. Ia mengatakan bahwa proses pembahasan Ranperda ini bukan hanya penyusunan dokumen teknis semata, tetapi berkaitan dengan identitas dan keberlangsungan tradisi masyarakat adat. Menurutnya, ranperda ini disiapkan untuk memberikan perlindungan yang dapat diimplementasikan secara jelas di lapangan.

Di dalam rapat, Moh Hidayat menyatakan bahwa langkah yang sedang dibahas merupakan komitmen langsung untuk menjaga kearifan lokal. Ia menyebut bahwa rapat ini menjadi momentum untuk menyamakan pandangan di antara para pihak. Ia menyampaikan bahwa Ranperda tersebut tidak disusun sebagai aturan yang berdiri sendiri, tetapi harus menjadi landasan yang cukup kuat dalam melindungi hak tradisional sekaligus mencegah potensi konflik di wilayah masyarakat adat.

Pembahasan Ranperda akan berlanjut dengan pendalaman pasal-pasal, termasuk mengenai pengakuan kelembagaan adat, wilayah adat, hingga mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan di tingkat daerah. Komisi IV menyiapkan tahapan lanjutan agar Ranperda dapat difinalkan dengan konstruksi hukum yang jelas dan berpihak kepada masyarakat adat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. ***