Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyuarakan komitmennya untuk memperbaiki tata ruang hutan yang selama ini masih beririsan dengan izin usaha pertambangan.

Dalam pertemuannya dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Anwar mengajak pemerintah pusat menyusun ulang pola pengelolaan hutan agar lebih adil, berpihak kepada masyarakat, dan tetap menjaga keseimbangan ekosistem.

Menurutnya, saat ini sudah saatnya tata ruang hutan dikembalikan ke jalur yang benar.

“Penataan tata kelola hutan sehubungan dengan pertambangan, Pak Menteri sangat concern untuk memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan hutan,” ujarnya, Rabu, 17 Juli 2025.

Anwar menilai pertemuan dengan Menteri Raja Juli Antoni menjadi titik terang bagi upaya pemulihan kawasan hutan dari tekanan aktivitas tambang.

Ia mengatakan, pandangan keduanya sejalan dalam menempatkan hutan sebagai fondasi keberlangsungan hidup, khususnya bagi wilayah Sulawesi Tengah yang masih memiliki tutupan hutan yang luas dan strategis.

“Hutan harus dikembalikan dari cengkeraman tambang,” kata Anwar.

Ia meyakini, jika menjaga fungsi hutan bukan berarti menutup diri dari investasi, melainkan menegaskan bahwa pembangunan harus mengindahkan prinsip keberlanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata Anwar, tidak menolak investasi. Namun ia menekankan bahwa setiap aktivitas investasi, terutama di sektor pertambangan, wajib tunduk pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Bahwa Sulawesi Tengah tidak alergi terhadap investasi. Tetapi, investasi harus taat dan patuh pada aturan tata ruang hutan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, menurutnya, dua hal yang sering dianggap saling bertentangan dapat dijembatani.

“Sehingga investasi bisa jalan dan hutan tetap lestari dengan baik sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” ucapnya.

Langkah penataan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Anwar Hafid untuk memperkuat posisi hutan sebagai penyangga kehidupan dan sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.

Ia menyebut, dengan dukungan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi akan melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap berbagai izin yang ada. Proses ini akan ditempuh secara kolaboratif, melibatkan berbagai pihak untuk mencegah munculnya konflik sosial dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. ***