Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian semua pihak terhadap masa depan tenaga kerja Sulawesi Tengah, terutama generasi muda yang bercita-cita mencari penghidupan lebih baik.
“Kita menyadari bahwa di balik semangat untuk bekerja di luar negeri, ada tantangan besar berupa potensi eksploitasi, penyalahgunaan wewenang, dan ancaman perdagangan orang,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja migran, baik di dalam maupun luar negeri. Penandatanganan MoU dan deklarasi tersebut, menurutnya, adalah bentuk komitmen kolektif dalam memberantas praktik tidak manusiawi yang merendahkan martabat para pekerja migran Indonesia.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi titik awal dari sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Kita harus bahu-membahu menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan,” pungkas Ketua DPRD.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan simbol kebersamaan dalam komitmen melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai ancaman yang merugikan. ***




