Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, secara langsung hadir dalam kegiatan sosialisasi peluang kerja luar negeri, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), serta deklarasi pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan tersebut berlangsung di Gelora Bumi Kaktus (GBK) Kota Palu pada Selasa, 10 Juni 2025.

Acara ini turut dihadiri Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., jajaran pejabat Kementerian P2MI, unsur Forkopimda, para kepala daerah kabupaten/kota se-Sulteng, kepala OPD, lurah dan kepala desa se-Sulteng, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Kabinet Merah Putih merupakan tonggak sejarah baru. Menurutnya, ini adalah bentuk pengakuan atas peran besar para pekerja migran sebagai penyumbang devisa terbesar kedua bagi Indonesia.

“Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, Pak Presiden mengangkat menteri khusus untuk pekerja migran. Artinya, pekerja migran ini istimewa karena memiliki menteri sendiri,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Ia juga mengungkapkan kebanggaannya karena Menteri P2MI merupakan putra daerah Sulawesi Tengah, tepatnya berasal dari Ogoamas, Kabupaten Donggala. Gubernur menyebut hal ini sebagai afirmasi bahwa putra-putri daerah memiliki kapasitas untuk tampil di tingkat nasional.

“Sebuah kesyukuran karena menterinya dari Sulawesi Tengah,” kata Anwar Hafid dengan bangga.

Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk bersinergi dalam memanfaatkan berbagai program strategis yang telah diluncurkan oleh kementeriannya. Ia bahkan menantang pemerintah daerah untuk menjadikan Sulteng sebagai daerah pengirim hingga sepuluh ribu pekerja migran yang aman dan legal dari wilayah seperti Palu, Sigi, Donggala, Parigi Moutong, dan Poso.

“Kalau Pak Gub mau, akan saya bentuk tim khusus untuk Sulawesi Tengah,” ujar Karding.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri P2MI memberikan penghargaan kepada Gubernur Anwar Hafid dan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. atas komitmen mereka dalam pencegahan penempatan PMI ilegal serta pemberantasan TPPO.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian semua pihak terhadap masa depan tenaga kerja Sulawesi Tengah, terutama generasi muda yang bercita-cita mencari penghidupan lebih baik.

“Kita menyadari bahwa di balik semangat untuk bekerja di luar negeri, ada tantangan besar berupa potensi eksploitasi, penyalahgunaan wewenang, dan ancaman perdagangan orang,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pekerja migran, baik di dalam maupun luar negeri. Penandatanganan MoU dan deklarasi tersebut, menurutnya, adalah bentuk komitmen kolektif dalam memberantas praktik tidak manusiawi yang merendahkan martabat para pekerja migran Indonesia.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi titik awal dari sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Kita harus bahu-membahu menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan,” pungkas Ketua DPRD.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan simbol kebersamaan dalam komitmen melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai ancaman yang merugikan. ***