DPRD Sulteng Pelajari Model Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Sumbar
Komisi II DPRD Sulawesi Tengah melakukan studi komparasi ke Kota Padang, Sumatera Barat, pada 8–9 Mei 2025, untuk memperdalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait sistem pertanian organik serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi II Yus Mangun, didampingi Sekretaris Komisi Ronald Gulla dan anggota komisi Henri Kusuma Muhidin, Rachmat Syah Tawainella, Rauf, Suryanto, dan Nikolas Birro Allo.
Di Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, mereka berdiskusi langsung dengan Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Junaidi, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Solidarusti, dan pejabat terkait lainnya. Diskusi berfokus pada implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, yang telah disesuaikan dengan kebijakan nasional dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Junaidi, pemberian bantuan di Sumatera Barat tidak dilakukan perorangan, melainkan secara kolektif melalui koperasi yang sudah berbadan hukum. “Pendekatan ini untuk memastikan keberlanjutan program dan akuntabilitas pemanfaatan bantuan,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar terus mendorong pelaku UKM untuk bergabung dalam koperasi sebagai syarat memperoleh dukungan.
Komisi II juga melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Sumbar dan diterima oleh Plt Kepala Dinas Hukum Setia Parasuman, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Verdi, serta pejabat Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam diskusi itu, para legislator Sulteng menyoroti mekanisme bantuan kepada pelaku usaha kecil dan model pemberdayaan koperasi. Salah satu hasil diskusi adalah usulan revisi perda untuk membuka kemungkinan penyaluran bantuan langsung, selain skema kolektif melalui koperasi.
Beberapa poin strategis yang mereka catat antara lain:
Bantuan pendanaan maksimal Rp25 juta disalurkan lewat koperasi, dengan opsi revisi agar bisa langsung diberikan ke pelaku usaha;
Plafon bantuan usaha kecil saat ini Rp100 juta, diusulkan naik menjadi Rp500 juta;
Kemitraan dengan bank diperluas untuk mempermudah akses modal UMKM;
Pendekatan pemberdayaan meliputi pelatihan, fasilitasi legalitas, penguatan kemitraan, hingga layanan mobil klinik UMKM untuk daerah terpencil.
Komisi II juga mengapresiasi dorongan Sumbar dalam sektor pertanian organik. Program sertifikasi petani dan pembukaan akses modal digagas sebagai bagian dari upaya menjadikan Sumatera Barat sebagai lumbung pangan nasional. ***
