Polisi Amankan 7 Pelaku Parkir Liar di Palu
Keluhan warga terkait parkir liar di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Palu, akhirnya mendapat respons cepat dari tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah. Sebanyak tujuh orang diamankan polisi dalam operasi yang digelar Jumat malam, 16 Mei 2025.
Penertiban dilakukan di dua titik yang selama ini dianggap meresahkan pengguna jalan dan pengunjung. Lima orang diamankan dari area salah satu ritel modern, sedangkan dua lainnya ditangkap di depan rumah makan yang juga berada di ruas jalan yang sama.
AKBP Sugeng Lestari, selaku Kasubbid Penmas Polda Sulteng, menyebut aktivitas ketujuh orang tersebut tidak memiliki dasar legal dalam pengelolaan parkir.
“Dalam pengelolaan parkir di dua lokasi tersebut, mereka tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Palu,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Situasi ini, lanjut Sugeng, telah cukup lama menimbulkan keresahan warga. Beberapa laporan masuk ke Polda Sulteng dan segera ditindaklanjuti. Penertiban ini bukan semata-mata penangkapan, tapi juga sebagai langkah pembinaan.
“Mereka diamankan untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Sugeng juga mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan laporan.
“Kami berharap masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan setiap aksi premanisme. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa,” tegasnya.
Polisi menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Ia menegaskan bahwa segala bentuk premanisme adalah kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan tidak akan dibiarkan.
“Premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi,” kata Sugeng, sembari memastikan bahwa kepolisian akan terus hadir untuk melindungi masyarakat.***
