Program “Berani Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil meraup Rp82,6 miliar hanya dalam waktu satu bulan pelaksanaan, dari 14 April hingga 14 Mei 2025. Angka ini mencerminkan antusiasme tinggi masyarakat sekaligus efektivitas program keringanan pajak tersebut dalam mendongkrak pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifki Ananta alias Bon, menyebutkan bahwa transaksi yang tercatat berasal dari 156.232 objek pajak, yang terdiri dari 28.995 kendaraan roda empat dan 128.137 kendaraan roda dua.

“Nilai nominal secara rupiah mencapai Rp82.624.804.219, yang terbagi untuk provinsi sebesar Rp50.377.311.011 dan kabupaten/kota sebanyak Rp32.247.493.208,” ujar Rifki saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (17/5/2025).

Dana tersebut kemudian didistribusikan ke setiap daerah berdasarkan data aplikasi Samsat. Kota Palu tercatat sebagai penerima opsen PKB tertinggi, yakni Rp11,97 miliar, disusul Kabupaten Banggai sebesar Rp4,12 miliar, dan Parimo sebesar Rp3,06 miliar. Sementara daerah dengan angka terendah yakni Banggai Laut dengan Rp265 juta.

Meski program ini dianggap sukses, tidak sedikit masyarakat yang belum sempat menikmati pemutihan tersebut. Berbagai alasan muncul: dari keterbatasan dana, padatnya antrean, hingga keterlambatan datang ke loket Samsat.

“Kami berharap pak Gubernur dapat memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini,” ujar Nanang, yang diamini oleh Ibu Riski, Ibu Ita, dan Sohida, para wajib pajak yang ditemui di pelataran Kantor Samsat Palu menjelang akhir masa program.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, membuka kemungkinan adanya perpanjangan program. Ia menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap evaluasi atas hasil pelaksanaan pemutihan.

“Kita evaluasi dulu. Kita pertimbangkan lagi agar masyarakat masih punya kesempatan,” kata Anwar Hafid saat berada di Parigi Moutong, Kamis (15/5/2025), dikutip dari Tribun Palu.

Sebelumnya, Anwar Hafid menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini diluncurkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat. Ia menilai bahwa akses masyarakat terhadap program seperti ini harus diperluas dan dikawal agar benar-benar dirasakan manfaatnya.

Dengan hasil lebih dari Rp82 miliar dalam sebulan, dan antusiasme yang belum sepenuhnya terakomodir, harapan akan adanya perpanjangan program pemutihan tampaknya bukan sekadar wacana, tetapi kemungkinan yang sangat terbuka.***