Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Palu kembali digelar dalam forum Panitia Khusus (Pansus) yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/4/2025) siang.

Rapat dimulai pukul 11.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Zet Pakan.

Agenda ini menjadi kelanjutan dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan, dan difokuskan pada proses perapian substansi naskah peraturan dengan pendampingan pakar hukum dari Universitas Tadulako dan Biro Hukum Setda Kota Palu.

Ranperda ini memuat norma-norma etik yang wajib dipatuhi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, sebagaimana termuat dalam Pasal 1.

Kode etik dimaksudkan sebagai pijakan moral dan hukum untuk menjaga citra, kredibilitas, dan kehormatan lembaga legislatif daerah. Sementara Tata Beracara Badan Kehormatan dirancang untuk menjadi pedoman teknis dalam penanganan pelanggaran kode etik.

Zet Pakan menjelaskan, bahwa pembahasan hari ini merupakan tahap akhir dari penyusunan.

“Ini sebenarnya tinggal proses merapikan saja. Semua pasal sudah dibahas sebelumnya. Hari ini hanya memperbaiki susunan agar lebih sistematis,” ujarnya di hadapan media.

Ia menambahkan, tidak ada substansi atau muatan pasal yang berubah dari pembahasan sebelumnya, melainkan hanya penyusunan teknis dan finalisasi yang akan menjadi dasar pengusulan ke rapat paripurna mendatang.

“Harapan saya, setelah finalisasi ini, produk hukum ini bisa segera diterapkan sebagai pedoman etika internal bagi lembaga DPRD Kota Palu,” imbuhnya.

Zet menyebut, meskipun undangan rapat dijadwalkan dalam rentang dua sampai lima hari, jika tidak ada kendala, pembahasan final bisa diselesaikan dalam satu hingga dua hari saja.

Dengan dirampungkannya Ranperda ini, DPRD Kota Palu berharap tercipta kepastian hukum yang lebih kuat dalam penegakan etika dan penanganan perkara kehormatan lembaga, terutama dalam menjawab tantangan dinamika politik yang semakin kompleks. (Rfi)