Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan minyak goreng yang tak sesuai takaran atau dijual di atas HET.
“Laporkan segera jika ada penyimpangan di pasaran. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan agar konsumen tidak dirugikan,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Satgas Pangan Polda Sulteng bersama Disperindag dan Bulog akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan produk yang beredar aman dan sesuai standar yang telah ditetapkan.***







