Ada Temuan Minyak Goreng di Palu Tak Sesuai Standar, Produsen Terancam Sanksi
Dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng merek Minyak Kita yang sempat diungkap oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, kini merambah ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Merespons hal ini, Satgas Pangan Polda Sulteng bersama Bulog Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (11/3/2025).
Sidak dilakukan di dua lokasi strategis, yakni kantor distributor Minyak Kita di Jalan Durian dan Pasar Tradisional Manonda, Palu Barat.
Tim Gabungan Turun ke Lapangan
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya:
- Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan
- Kepala Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti
- Kakanwil Bulog Sulteng, Elis Nurhayati
- Wadirreskrimsus Polda Sulteng, AKBP Ade Nuramdani
- Kasubdit 1 Indag, AKBP Raden Real Mahendra
- Kabid Perdagangan Disperindag Kota Palu, Andriani
- Pengawas Metrologi Ahli Muda, Muhammad Fahrizal Taufik
Sidak ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran sesuai dengan takaran dan harga eceran tertinggi (HET).
Hasil Sidak: Ada Minyak Goreng yang Tak Sesuai Takaran!
Kepala Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti, mengungkapkan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan skala nasional terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng Minyak Kita.
“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dengan standar 1 liter serta melebihi harga HET,” ungkapnya.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa minyak goreng yang didistribusikan oleh Bulog masih sesuai takaran dan dijual dengan harga Rp15.700 per liter, sesuai dengan ketentuan HET.
“Minyak goreng dari Bulog memenuhi standar takaran dan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kakanwil Bulog Sulteng, Elis Nurhayati.
Polisi Ingatkan Produsen Tak Bermain dengan Takaran & Harga
Kasatgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setyawan, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dan meminta para produsen serta pedagang untuk tidak bermain-main dengan takaran dan harga minyak goreng.
“Kami telah mengambil beberapa sampel dan akan menyampaikan hasil temuan ini kepada pihak terkait. Proses pengawasan masih berlangsung, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan minyak goreng yang tak sesuai takaran atau dijual di atas HET.
“Laporkan segera jika ada penyimpangan di pasaran. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan agar konsumen tidak dirugikan,” pungkasnya.
Satgas Pangan Polda Sulteng bersama Disperindag dan Bulog akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan produk yang beredar aman dan sesuai standar yang telah ditetapkan.***