Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, turut serta dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (26/2/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Rico menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak kejahatan. Ia berharap upaya ini dapat berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di Kota Palu.

“Semoga dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat semakin merasa aman dan tingkat kejahatan di Kota Palu terus menurun,” ujar Rico.

Ia juga mengapresiasi sistem pencatatan barang bukti yang diterapkan Kejari Palu guna memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jumlahnya cukup banyak. Jika tidak segera dihancurkan, tentu ada risiko disalahgunakan. Karena itu, langkah ini sangat penting dalam memastikan integritas proses hukum,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dari 72 kasus, dengan total sabu-sabu seberat 1.233 gram dan ganja seberat 1.842 gram. Selain itu, ada juga barang bukti dari sembilan perkara pidana umum lainnya, seperti pencurian, kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penipuan.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Palu bersama DPRD dan aparat hukum berupaya memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel demi terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.***