DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna untuk membahas rancangan peraturan tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK), Senin, 17 Februari 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Muchlis U Aca, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Palu dan anggota dewan dari berbagai fraksi.

Muchlis U Aca mengapresiasi kehadiran peserta rapat dan berharap pembahasan ini melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang lebih jelas dan efektif dalam menjaga tata kelola DPRD.

“Kami berharap pembahasan ini bisa lebih mendalam dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, sehingga aturan yang disusun benar-benar dapat menjadi pedoman dalam menjaga kehormatan DPRD Kota Palu,” ujarnya.

Penguatan Aturan dalam Lembaga DPRD Kota Palu

Rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini mengatur norma dan etika yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.

Kode etik menjadi landasan perilaku anggota dewan, sementara tata beracara Badan Kehormatan dirancang untuk mengatur mekanisme dalam menangani pelanggaran etika.

“Pembahasan dua rancangan peraturan ini bertujuan untuk memperjelas norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPRD.

Selain itu, adanya aturan tata beracara Badan Kehormatan akan memastikan adanya prosedur yang terarah dalam menangani dugaan pelanggaran etika,” jelas Muchlis.

Pembentukan Panitia Khusus untuk Kajian Lebih Lanjut

DPRD Kota Palu membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengkaji lebih lanjut serta menyempurnakan rancangan yang telah disusun. Pansus ini terdiri dari sebelas anggota DPRD dengan komposisi sebagai berikut:

  • Fraksi Gerindra: 2 orang
  • Fraksi Golkar: 1 orang
  • Fraksi Nasdem: 1 orang
  • Fraksi PKS: 1 orang
  • Fraksi Hanura: 1 orang
  • Fraksi PKB: 1 orang
  • Fraksi Demokrat: 1 orang
  • Fraksi PDIP: 2 orang
  • Fraksi Amanat Solidaritas: 1 orang

Berdasarkan nota dari ketua-ketua fraksi yang masuk ke Sekretaris DPRD Kota Palu, berikut adalah susunan personalia Pansus:

  • Ketua: Zet Pakan
  • Wakil Ketua: Lewi Alik

Anggota: Sultan Amin Badawi, Vivi, Nendra Kusuma Putra, Muslimun, Rusman Ramli, Muchsin Ali, H. Nasir Dg Gani, Resky Hardianti Ramadhani, dan Donald Payung Mongawe.

Dengan pembahasan rancangan kode etik dan tata beracara ini, DPRD Kota Palu berharap dapat memperkuat mekanisme internal untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme lembaga legislatif.

Aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dalam menangani berbagai persoalan etika di DPRD, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja para wakil rakyat.***