IKLAN-2027-DPRD

Kasus Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum Desak Polresta Palu Jalankan Putusan Praperadilan

Muh. Rifai
Kuasa hukum Edi Hasan, DR. Muslimin Budiman, SH., MH. Foto: Tim
A-AA+A++

Menyatakan penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan Polresta Palu untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi yang telah diajukan Edi Hasan.




Namun, hingga kini, Musliman menegaskan bahwa penyidik belum juga menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

Muslimin Budiman menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum.

“Kami menuntut agar aparat kepolisian segera menjalankan putusan pengadilan. Praperadilan ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi merupakan perintah hukum yang harus dilaksanakan. Jika penyidik tetap mengabaikannya, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dengan adanya putusan ini, Muslimin berharap Polresta Palu segera bertindak agar kasus dugaan penyerobotan lahan ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. (Tim)