Skrol untuk membaca pos

Modus Licik Korupsi Minyak Mentah: Manipulasi Impor dan Kilang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Muh. Rifai
Ilustrasi Foto: AI
A-AA+A++

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti kuat atas skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kasus ini menjadi skandal terbesar dalam sektor energi dalam beberapa tahun terakhir, mengungkap manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh pejabat Pertamina bersama dengan broker internasional demi keuntungan pribadi.

Tujuh Tersangka dan Peran Mereka dalam Skandal Minyak Mentah

Setelah memeriksa 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka sebagai berikut:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pemeriksaan kesehatan, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Modus Korupsi: Skema Manipulasi Impor Minyak Mentah

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan secara ilegal dengan skema yang merugikan negara. Beberapa temuan utama dalam kasus ini:

  1. Manipulasi Rapat Optimasi Hilir (OH)
  • Para tersangka mengondisikan hasil rapat untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga minyak mentah yang seharusnya diprioritaskan justru ditolak.
  • Minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri sengaja tidak diserap, meskipun masih sesuai spesifikasi dan harga kompetitif.
  • Akibatnya, minyak mentah dalam negeri dijual ke luar negeri (ekspor) sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor minyak mentah yang lebih mahal.
  1. Permufakatan Jahat dalam Tender Impor
  • Sebelum tender dilaksanakan, telah ada kesepakatan harga antara pejabat Pertamina dan broker internasional (DMUT/Broker) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
  • Tersangka RS, SDS, AP, dan YF diketahui melakukan komunikasi dengan MKAR, DW, dan GRJ, menetapkan harga yang sudah diatur sebelum proses tender dilakukan.
  1. Mark-Up Kontrak Shipping dan Manipulasi Produk BBM
  • Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, terjadi pembayaran untuk BBM jenis Ron 92, padahal yang dibeli sebenarnya hanya Ron 90 atau lebih rendah, yang kemudian dicampur ulang di depo.
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (YF) melakukan mark-up biaya pengiriman sebesar 13-15% yang langsung menguntungkan broker internasional.

Dampak Korupsi: Harga BBM Mahal, Negara Rugi Rp193,7 Triliun