Reny Lamadjido Jadi PLH Gubernur Saat Anwar Hafid Ikuti Retret
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (PLH) Gubernur mulai Jumat (21/2/2025).
Hal ini menyusul keikutsertaan Gubernur Dr. Anwar Hafid, M.Si, dalam kegiatan retret kepala daerah di Magelang yang akan berlangsung hingga 28 Februari 2025.
Sebagai PLH, Reny bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan harian di Sulawesi Tengah. Ia akan dibantu oleh Sekretaris Provinsi Novalina, para asisten, kepala biro, kepala bagian, serta staf lainnya dalam memastikan kelancaran administrasi dan kebijakan daerah selama sepekan ke depan.
Gubernur Anwar Hafid mengonfirmasi peran Wagub sebagai PLH melalui pesan singkat kepada media.
“Sejak saya mengikuti retret di Magelang, maka secara otomatis Ibu Wagub yang menjadi pelaksana harian (PLH) pemerintahan,” tulis Anwar Hafid dalam pesan WhatsApp, Jumat (21/2/2025).
Dalam sepekan ke depan, ia harus memastikan kebijakan daerah tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lainnya tetap terjaga.
Retret yang diikuti Anwar Hafid bersama ratusan kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota ini bertujuan untuk refleksi serta penyelarasan visi antara pemerintah pusat dan daerah.
Retret sendiri berasal dari bahasa Prancis “la retraite,” yang berarti mengundurkan diri, menyepi, atau menjauhkan diri dari kesibukan untuk merenung dan beristirahat.
Dalam konteks pemerintahan, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana refleksi pribadi bagi para kepala daerah, tetapi juga menjadi ajang untuk membangun strategi kepemimpinan yang lebih efektif.
Retret semacam ini sering kali diadakan untuk memperkuat pemahaman tentang peran kepala daerah, meningkatkan koordinasi antara pejabat pemerintah, serta merumuskan kebijakan yang lebih sinkron dengan program nasional.
Meskipun gubernur tidak berada di tempat, mekanisme pemerintahan tetap berlangsung dengan adanya sistem pelaksana harian.
Wagub Reny Lamadjido memiliki wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan strategis, terutama yang bersifat administratif dan operasional.***
