Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World TE 1999
Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran, terhitung sejak 31 Januari 2025.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025. Dengan pencabutan ini, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan, bahwa masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum hingga 31 Januari 2035, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
“Untuk melakukan penukaran, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id. Proses ini akan mengacu pada jadwal operasional dan layanan publik yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia,” ujar Ramdan Denny Prakoso dikutip Kamis, 6 Februari 2025.
Bank Indonesia akan memberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut. Namun, jika uang yang ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keaslian uang dapat dikenali, penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal.
- Jika fisik uang logam sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan uang yang akan ditukarkan masih memenuhi syarat yang ditentukan agar proses penukaran berjalan lancar.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran sistem pembayaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
Sumber: BI I Editor: Rifai