Djoko menjelaskan, Hingga kini, belum ditemukan adanya korban dari Indonesia. Hal ini sesuai dengan pengakuan para pelaku bahwa target utama mereka adalah warga negara Malaysia.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik, termasuk upaya mengungkap jaringan lebih besar yang mungkin terlibat. Polda Sulteng juga berupaya menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini agar dapat dikembalikan kepada korban.
Dalam kasus dua anak di bawah umur yang terlibat, pihak berwenang menjanjikan perlakuan khusus sesuai dengan hukum perlindungan anak. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke jalur yang benar melalui pembinaan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Di era digital, kejahatan siber tidak mengenal batas wilayah, dan siapa pun bisa menjadi korban.
“Selama masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat, kejahatan seperti ini akan terus berlanjut,” tutup Djoko.***







