Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari 2025
Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama yang digelar pada Rabu (22/1/2025), dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan, bahwa pelantikan akan berlangsung serentak bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak digugat di MK.
“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” ujar Longki.
Daerah dengan Sengketa Tunggu Putusan MK