Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025. Kepala daerah yang dimaksud adalah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama pada Rabu (22/1/2025), yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan, bahwa pelantikan akan berlangsung serentak bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak digugat di MK.

“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” ujar Longki.

Sementara, bagi daerah yang masih berproses di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Proses penyelesaian sengketa Pilkada diperkirakan rampung paling lambat 15 Maret 2025.

“Pelantikan untuk daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Longki.

Rapat kerja tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pelantikan dan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah terpilih.

Komisi II DPR RI dan Kemendagri menegaskan komitmen mereka agar proses ini berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menghambat roda pemerintahan di daerah.

3 Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah yang Tanpa Sengketa

Nah, di Sulawesi Tengah sendiri diketahui, ada tiga pasangan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 tanpa adanya sengketa di MK. Mereka berasal dari Kabupaten Banggai Laut, Tojo Una-Una, dan Tolitoli.

Di Kabupaten Banggai Laut, pasangan nomor urut 2, Sofyan Kaepa, SH dan Ablit Hi. Ilyas, SH, meraih kemenangan dengan perolehan 15.638 suara atau 37,52 persen dari total suara sah dalam pleno yang digelar pada 9 Januari 2024.

Di Kabupaten Tojo Una-Una, pasangan nomor urut 2, Ilham, SH dan Surya, S.Sos, M.Si, memenangkan pemilihan dengan 42.379 suara.

Sementara di Kabupaten Tolitoli, pasangan nomor urut 2, H. Amran H. Yahya – Moh. Besar Bantilan, meraih kemenangan dengan 47.506 suara.

10 Kepala Daerah yang Bersengketa

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol, Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu dan Djufrin Dj. Manto, yang maju dengan nomor urut 5, secara resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.

Di Kabupaten Parigi Moutong, pasangan M. Nizar Rahmatu dan Ardi, calon nomor urut 3, mengajukan gugatan mereka pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 15:41 WIB. Mereka menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemungutan suara yang mereka anggap tidak sesuai dengan perolehan sebenarnya.

Sementara itu, di Kabupaten Morowali Utara, pasangan calon nomor urut 1, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi, mendaftarkan sengketa hasil Pilkada pada hari yang sama, Jumat, 6 Desember 2024, pukul 18:44 WIB. Mereka berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil atas permasalahan yang mereka ajukan.

Kabupaten Banggai Kepulauan turut mencatatkan sengketa dengan diajukannya permohonan oleh pasangan calon nomor urut 4, Sugianto dan Hery Ludong. Gugatan mereka diajukan pada Jumat malam, 6 Desember 2024, pukul 21:58 WIB, untuk meminta kejelasan atas hasil yang mereka anggap tidak sesuai.

Di Kota Palu, pasangan Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate yang maju dengan nomor urut 1 resmi mengajukan permohonan sengketa pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 10:03 WIB. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses penghitungan suara yang perlu diselesaikan di MK.

Kabupaten Sigi juga menghadapi sengketa Pilkada setelah pasangan Mohamad Agus Rahmat Lamakarate dan Semuel Riga, nomor urut 2, mengajukan permohonan pada hari yang sama, pukul 10:28 WIB. Mereka berharap adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil perolehan suara.

Di Kabupaten Poso, pasangan Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsinar Z. Moga yang maju dengan nomor urut 1, mendaftarkan gugatan pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 13:43 WIB. Mereka berupaya mendapatkan keadilan atas hasil Pilkada yang dianggap merugikan.

Pasangan Taslim dan Asgar Ali K. dari Kabupaten Morowali dengan nomor urut 1 juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan sengketa pada pukul 16:19 WIB di hari yang sama. Mereka menuntut penyelesaian atas dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.

Di Kabupaten Donggala, pasangan nomor urut 5, Moh. Yasin dan Syafiah, mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 17:43 WIB. Mereka berharap MK dapat memberikan kejelasan terkait hasil Pilkada yang mereka nilai tidak adil.

Terakhir, di Kabupaten Banggai, pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang yang maju dengan nomor urut 3, resmi mengajukan gugatan mereka pada Senin malam, 9 Desember 2024, pukul 19:08 WIB.

Sengketa ini diajukan untuk mendapatkan keputusan yang dapat mengubah hasil Pilkada yang telah diumumkan sebelumnya.

Editor: Rifai