Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri akhirnya memberikan klarifikasi terkait penggunaan KTP elektronik atau KTP-el yang sempat memicu kebingungan di masyarakat. Dalam pernyataan resminya, Dukcapil menegaskan bahwa fotokopi KTP-el masih dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan.

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul beragam pemahaman terkait penggunaan salinan KTP-el dalam pelayanan publik. Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dianggap kurang jelas.

“KTP-el merupakan kartu identitas resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi,” tulis Ditjen Dukcapil dalam keterangan resminya, Minggu, 11 Mei 2026.

Dukcapil menjelaskan, masyarakat tetap bisa menggunakan KTP-el untuk kebutuhan seperti check in hotel, layanan administrasi, hingga verifikasi identitas lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, penggunaan fotokopi KTP-el juga masih diperbolehkan selama digunakan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan keamanan data pribadi. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Saat ini Ditjen Dukcapil juga terus mendorong penggunaan layanan digital dalam verifikasi data kependudukan. Tercatat sekitar 7.500 lembaga telah bekerja sama memanfaatkan data kependudukan melalui sistem elektronik seperti card reader, web service, face recognition hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, akurat, dan gratis bagi masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung terkait penggunaan KTP-el maupun fotokopinya untuk kebutuhan administrasi sehari-hari. (Rfi)