Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperketat pengawasan terhadap penggunaan visa ziarah yang kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk pergi ke Arab Saudi sebelum musim haji.

Modus yang dilakukan adalah menggunakan visa ziarah untuk masuk ke Arab Saudi, lalu menetap hingga musim haji tiba, yang berpotensi merugikan jamaah haji resmi.

Keputusan ini diambil dalam pertemuan antara Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf, di kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Kedua pihak berkomitmen memperkuat kerja sama dalam menangani masalah keimigrasian yang berkaitan dengan jamaah haji Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Modus Penyalahgunaan Visa Ziarah

Kemenimipas mengungkapkan bahwa salah satu modus yang sering dilakukan adalah mengajukan visa ziarah sebelum musim haji, kemudian tetap berada di Arab Saudi hingga musim haji tiba. Praktik ini dapat berdampak pada terbatasnya fasilitas haji, seperti akomodasi dan konsumsi di Mina, yang seharusnya disediakan untuk jamaah haji resmi.

“Sebagai kementerian baru di bawah Kabinet Merah Putih, kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam mempercepat dan meningkatkan layanan haji,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2025).

Langkah Pengawasan Ketat