Calon Jemaah di Palu Juga Laporkan Abu Tours
PALU, Infopena.com – Sejak dibukanya posko pengaduan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng tiga hari lalu, calon jemaah yang menjadi korban sudah melaporkan pihak Abu Tours.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono usai menggelar konferensi Pers, Jum’at (6/4) disalah satu caffe dijalan Samratulagi.
“Yang berhasil saya konfirmasi itu sudah ada 48 pelapolr ke posko pengaduan, namun yang melaporkan secara resmi itu baru satu saja, jadi totalnya 49,” ungkap AKBP Hery.
Pihak Abu Tours dilaporkan atas dugaan penipuan, lantaran tidak jelasnya pemberangkatan umroh, padahal uang atau biaya perjalanannya sudah disetorkan.
Saat ini kantor cabang Abu Tours di Palu yang berlokasi di Jalan H Hayyun tutup total dan sama sekali tidak ada aktivitas. Sementara hingga saat ini belum ada pihak Abu Tours Palu yang dapat ditemui untuk meminta keterangan.
Sebelumnya diberitakan, Chief Executive Officer atau bos Abu Tours Hamzah Mamba resmi ditahan Polda Sulawesi Selatan pada 23 Maret 2018 lalu.
Korban meminta uang untuk umrah yang telah dibayar lekas dikembalikan. Para calon jemaah yang menjadi korban rata-rata mengaku sudah lunas membayar biaya pemberangkatan atau promo umrah di Abu Tours, namun sampai tanggal yang dijanjikan, mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Hamzah Mamba disangkakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (2) Undang-Undnag Penyelenggaraan Hhaji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. FLD
[related-content]