Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Rapat Paripurna Penetapan RPJPD 2025-2045

Muh. Rifai
A-AA+A++

DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan/Pembahasan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulteng Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I (Waket I) DPRD Sulteng H.M.Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II Hj. Zalzulmida A. Djanggola bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (27/5/2024).

Paripurna ini dihadiri juga dihadiri puluhan Anggota DPRD Sulteng lainnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Drs. Ma’mun Amir, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya.

Wagub Sulteng Drs. Ma’mun Amir dalam sambutannya mewakili Gubernur H.Rusdy Mastura menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disebutkan bahwa penyusunan dokumen RPJPD merupakan penjabaran dari visi, Misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW Provinsi.

Selain itu, undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 265 Ayat (1) menjelaskan bahwa dokumen RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah.

Hal ini diperjelas kembali didalam surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045, dimana disebutkan bahwa RPJPD tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sampai dengan tahun 2045.

Wagub menyampaikan, berbeda dengan penyusunan dokumen perencanaan daerah sebelumnya, penyusunan RPJPD Provinsi Sulteng tahun 2025-2045 telah bersifat Imperatif, dalam artian untuk menjamin tercapainya sinergi dan harmoni pembangunan, penetapan visi, misi, arah kebijakan dan target indikator telah berpedoman pada RPJP nasional tahun 2025 – 2045.

“Untuk itu, dalam perumusan agenda prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045, selain telah memperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah Provinsi Sulawesi Tengah, juga telah diselaraskan dan disinergikan dengan agenda prioritas pembangunan dalam RPJPN tahun 2025-2045,” ujar Wagub Ma’mun Amir.

Berita Lainnya

DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan
Ketua DPRD Sulteng Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
Sekretaris DPRD Sulteng: Haul Perkuat Persaudaraan