- Tindak lanjut UU P2SK melalui penyusunan regulasi turunan termasuk Implementasi Perdagangan Karbon dan Penguatan landasan hukum terkait produk derivatif.
- Peningkatan cakupan perlindungan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) Reksa Dana dan Layanan Urun Dana (SCF) serta Revisi Peraturan OJK tentang SCF.
- Penyusunan ketentuan terkait pemberian insentif pada Penawaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
- Peningkatan kualitas pengelolaan investasi melalui pengaturan ranking atau rating Reksa Dana; serta
- Revisi Peraturan OJK terkait Transaksi Marjin dan Liquidity Provider untuk meningkatkan likuiditas transaksi.
BACA JUGA:
“Berbagai program prioritas ini tentunya tidak dapat dicapai tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal indonesia. Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada seluruh stakehoders di Pasar Modal agar dapat terus menjaga sinergi yang baik guna mewujudkan Pasar Modal yang mampu mendorong perekonomian nasional untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Inarno.









