Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang perpecahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat (3).
Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menjelaskan, tentang bahayanya sebuah platform menjalankan media bisnis sosial dengan e-commerce secara bersamaan. Setidaknya ada empat alasan, kata Fiki yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.
Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, alur trafik monopoli dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadari.
“Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai,” kata Fiki lewat keterangan resminya di Jakarta, Senin (02/10) seperti dilansir dari laman Kemenkopukm.
Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat yang sama meningkatkan produk lokal untuk muncul di media sosial.
“Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan pada saat yang sama mendiskriminasi produk lainnya,” tegas Fiki.
Ketiga, platform bisa memanfaatkan lalu lintas. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Pemicu pembelian ini tidak dapat ditangkap oleh e-commerce yang berada di satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada persaingan yang setara dalam industri digital di Indonesia.
Keempat, data perlindungan. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengiriman data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuan. Karena media sosial bertujuan untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk menampung.







