MAMUJU TENGAH – PA (40) terduga pelaku tindak pidana Narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) sekitar pukul 05.45 Wita di Desa Bambamanurung, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah pada Kamis 9 maret 2023.

Terduga pelaku tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu atas kasus narkoba.

“DPO kita tangkap setelah kurang lebih 5 bulan kita lakukan pencarian terkait kasus tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban. Jumat (10/3/2023).

Pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan PA yang saat itu berada di rumahnya di Ds. Bambamanurung, Kec.Topoyo, Kab. Mamuju Tengah yang sebelumnya sudah masuk dalam DPO.

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Satresnakoba Polres Mateng langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PA.

“Pada saat kita tangkap dan hendak membawa Tersangka ke mobil, tersangka melawan dengan maksud hendak mencoba melarikan diri, dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan dan selanjutnya dilakukan Tindakan Tegas Terukur pada betis Kiri tembus”, sebutnya.