“Itu pekerjaan spesialis yg bisa ditangani subkon, bukan pekerjaan utama. Demikian tanggapan kami selaku Kasatker PJN 1 Sulteng, terimakasih atas atensi dari teman2 media di Sulteng, mohon doa dan dukungannya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun saat didesak bahwa seharusnya pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan yang berkontrak meski pekerjaan spesialis, Edwin Christofel Manurung sudah tak memberikan tanggapan lagi meski pesan yang dikirim terlihat masuk.
BACA JUGA:
- Sudah di PHO, Pekerjaan Proyek Ruas Toboli-Kebun Kopi-Nupabomba Amburadul, APH Diminta Usut
- Ratusan Miliar Proyek Jalan Nasional Digarap PT AKAS di Sulteng. Diduga Gunakan Solar Subsidi
- BPJN Akui Sudah Awasi Ketat Proyek Tanggul Oleh PT AKAS di Bambuan, Tapi Hasilnya Ambruk, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Apalagi dalam aturannya, jika pekerjaan itu disubkon kan maka harus ada suatu legal standing administrasinya yang minimal di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).








