PALU – PT Anugerah Karya Agra Sentosa atau PT Akas harus bertanggung jawab atas tewasnya pekerja di proyek penanganan lereng di Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu dikatakan, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Hafid kepada wartawan lewat sambungan telepon aplikasi WatsApp (WA), Selasa (14/3/2023).

“Yang bertanggung jawab itu adalah kontraktor utamanya. Yah, itu harus bertanggung jawab,” tegas Anwar Hafid.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan, siapa pun bertanda tangan kontrkak dengan pemerintah dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulteng, maka perusahaan itu yang bertanggung jawab.

“Dialah harus bertanggung jawab penuh atas semua kejadian tersebut. Soal urusan subkon dan lain sebagainya, menurut saya kita tidak tahu,” tandasnya.

Anwar Hafid menegaskan yang diminta pertanggung jawaban atas peristiwa tewasnya satu orang pekerja adalah kontraktor yang berkontrak dengan pemerintah, yakni PT Akas.

“Saya kira sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak kontraktor bertanggung jawab penuh,” jelas Anwar Hafid alias AH.

Tanggung jawab itu, lanjut dia, pertama atas kecelakaan tersebut, yang kedua perlu dan wajib diberi santutan terhadap keluarga yang meninggal.

“Kemudian yang kedua bagi yang masih hidup diberikan perwatan maksimal sampai kembali pulih sebagaimana biasa. Nanti saya telepon juga kepala balai,” katanya.

Seperti diketahui, pada 5 Maret 2023 lalu, terjadi longsor pada proyek penanganan lereng di Desa Enu. Peristiwa itu menyebabkan satu orang pekerja tewas dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng yang tersebar di WhatsApp Group (WAG), korban yang meninggal bernama Hendra (25 tahun).

Proyek dengan nama paket Penanganan Lereng Ruas Tambu-Tompe-Pantoloan itu melekat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun anggaran 2023.