Skrol untuk membaca pos

Satu Pekerja Tewas, PT Akas Diminta Tanggung Jawab

Muh. Rifai
Nampak para pekerja sedang menggali korban yang tertimbun longsor. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Sedangkan dua orang yang mengalami luka-luka bernama Taufik (22 tahun) dan Saifudin (29 tahun).

Informasi yang dihimpun Konsorsium Media Sulteng bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan asal Jawa Timur itu, pada titik terjadinya longsor yang mengakibatkan tewasnya seorang pekerja adalah titik pekerjaan yang di-sub kontrak (Sub-kon).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut digarap oleh PT AKAS sesuai dengan tertera di Nomor kontrak HK 0201-Bb14.5.6/PEN.LERENG/JICA-IRSL/01.

Namun belakangan, pekerjaan tersebut oleh PT AKAS kemudian di-Subkon ke pihak PT SMN Bangun Nusantara untuk pekerjaan yang dimaksud.

Peristiwa naas itu berawal saat para pekerja subkon PT SMN Bangun Nusantara, tengah melakukan pemasangan Soil Nailing atau penancapan potongan-potongan baja ke dalam tanah yang kemudian dilakukan Grouting pada lubang.

Pemasangan Soil Nailing itu dilakukan para pekerja setelah hujan reda. Ternyata di lokasi itu terdapat retakan pada bagian lereng gunung yang berjarak sekira enam meter dari tebing dengan kedalaman sekira empat meter dan panjang sekira tiga puluh meter.

Saat itulah tiba-tiba tebing yang berada di atas para pekerja mengalami longsor, hingga mengakibatkan para pekerja terjatuh dan mengakibatkan tiga pekerja tertimbun longsor.

Akibat kejadian itu, satu orang pekerja ditemukan meninggal dunia dan dua orang lainnya luka-luka.

Sementara, General Superintendent (GS) PT. Akas, Arick yang dikonfirmasi tidak memberikan respon sama sekali meskipun pesan yang dikirim melalui WhatsApp terlihat masuk.

Begitupun dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bencana PJN 1.6 Sulteng, Fransisco atau biasa disebut Franco juga tidak memberikan tanggapan hingga berita ini naik tayang.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Sulteng, Edwin Christofel Manurung yang dikonfirmasi atas kejadian itu mengatakan, penyebab kejadian longsor tersebut adalah faktor alam, longsoran tanah dari puncak bukit yg mengenai perancah.

Edwin Christofel Manurung juga mengkailm, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek itu sudah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“K3 sudah berjalan sesuai SOP dengan peralatan APD lengkap,” katanya.
Terkait dengan Titik pekerjaan yang terjadi longsor itu, adalah pekerjaan utama yang sebenarnya tidak bisa dilakukan Subkon. Sementara faktanya dititik itu adalah pekerjaan yang pelaksananya adalah rekanan Subkon dari penyedia Jasa yang berkontrak, Edwin Christofel Manurung juga mengklaim bahwa itu pekerjaan spesialis bukan pekerjaan utama.