PALU – Desakan sejumlah pihak, baik pemerintah daerah, DPRD kabupaten hingga LSM agar aktifitas perusahaan sawit, di lahan diduga kuat tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Nusantara Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah dihentikan sudah sampai ke kementerian terkait. Bahkan, salah satu anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah Anwar Hafid.

Sayangnya, teriakan masyarakat pemilik lahan, pejabat terkait hingga wakil rakyat tak mampu ‘mengoyahkan’ kekuatan perusahaan di bawah bendera PT Astra tersebut. Ada apa? Salah satu NGO sebagaimana dilansir media online yaitu Barometer Prima Coruption Watch (BPCW) cabang Sulteng, Rusdi Kaharman (25/10/2022).

“Ini illegal. Sudah berpuluh tahun menguasai lahan, tapi sampai saat ini belum memiliki ijin HGU. Itu jelas mleanggar undang-undang No. 5 Tahun 1960 dan putusan Mahkamah Konstitusi,’’ jelas Rusdi.

PT. ANA kata Rusdi terhitung sejak tahun 2006 mulai beroperasi dan membuka lahan kelapa sawit di kabupaten Morowali Utara. Tetapi dalam kenyataannya ujar Rusdi, PT ANA hanya menggunakan izin lokasi yang masa berlakunya hanya empat 4 tahun dimana sesuai surat keputusan menteri ATR BPN no 5 tahun 2015. Mestinya, bukan izin lokasi saja tapi harus HGU.