Pansus II DPRD Sulteng Rapat Bersama OPD Terkait Usulan Perda Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
PALU – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat bersama OPD membahas tentang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak. Rapat di Gelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Senin (22/08/22).
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah,S.Ag,MH, dan dihadiri beberapa Anggota Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng yakni I Nyoman Selamet, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Fairus Husen Maskati, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Sitti Halimah Ladoali.
Dalam rapat ini menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Dalam rapat tersebut membahas terkait undang-undang tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, sebagaimana yang di amanat dalam dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 21, yang menyatakan bahwa Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
“Karena dimana saat ini jumlah populasi anak kini telah mencapai sepertiga total penduduk Indonesia atau sekitar 34% atau 87 juta anak. Demikian halnya dengan anak yang ada di provinsi sulteng kini sudah mencapai sekitar 3 (tiga) juta jiwa, 1/3 diantaranya (1 juta jiwa) adalah anak,” ujar Ketua Pansus-II
Menurutnya, salah satu inisiatif atau alasan yang mendasari atas usulan perda ini adalah karena dimana saat ini masih tingginya fenomena kekerasan pada anak, baik kekerasan secara fisik maupun secara sikis atau bahkan sampai terjadi adanya pelecehan seksual terhadap anak.
Berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI – PPA) bahwa jumlah kasus kekerasan anak yang terjadi di Provinsi Sulteng yang sudah terlaporkan pada tahun 2021 sebanyak 329 kasus dari total 581 kasus.
Hal ini terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi sulteng, dan dimana kekerasan terhadap anak perempuan lebih tinggi daripada kekerasan terhadap anak laki-laki.
“Maka dari itu diharapkan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta lembaga terkait untuk dapat lebih memperhatikan dan memberikan perlindungan dan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sesuai dengan kehidupannya agar terhindar dari tindakan kekerasan terhadap anak,” harapnya.
Dari itu lanjutnya, usulan Perda ini telah disepakati oleh Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng untuk dibahas lebih lanjut dan dalam waktu dekat ini, Pansus-II DPRD Provinsi Sulteng akan melakukan kunjungan kerja di Kemendagri untuk melakukan konsultasi terkait usulan Perda tersebut agar Perda ini secepatnya bisa di undangkan dan disahkan dan akan menjadi salah acuan untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap anak khususnya kepada anak perempuan.