Paripurna DPRD Sulteng, Tiga Ranperda Disetujui Dibahas Ketahapan Selanjutnya

PALU – DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna penetapan dua Raperda usulan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng dan 1 Raperda Prakarsa DPRD, bertempat diruang sidang utama, Kamis, (18/8/2022).

Tiga Raperda yang ditetapkan pada rapat paripurna tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Penanggulangan bencana.

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 H. Muhammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua 3 H. Muharram Nurdin, S.Sos., M.Si beserta anggota DPRD lainnya.

Adapun yang mewakili Gubernur yakni Asisten 1 Ir. Moh. Faizal Mang MM.

Dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua 1 meminta tanggapan fraksi terhadap penjelasan gubernur atas dua buah Raperda yang merupakan inisiatif Pemerintah daerah dan tanggapan Gubernur atas 1 buar raperda inisiatif DPRD.

Komentar