Paripurna DPRD Sulteng, Tiga Ranperda Disetujui Dibahas Ketahapan Selanjutnya
PALU – DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna penetapan dua Raperda usulan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng dan 1 Raperda Prakarsa DPRD, bertempat diruang sidang utama, Kamis, (18/8/2022).
Tiga Raperda yang ditetapkan pada rapat paripurna tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangakat daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Penanggulangan bencana.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua 1 H. Muhammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua 3 H. Muharram Nurdin, S.Sos., M.Si beserta anggota DPRD lainnya.
Adapun yang mewakili Gubernur yakni Asisten 1 Ir. Moh. Faizal Mang MM.
Dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua 1 meminta tanggapan fraksi terhadap penjelasan gubernur atas dua buah Raperda yang merupakan inisiatif Pemerintah daerah dan tanggapan Gubernur atas 1 buar raperda inisiatif DPRD.
Semua fraksi dalam rapat tersebut menyetujui dua Raperda untuk diteruskan pada tingakat pembicaraan berikutnya.
Selanjutanya Gubernur melalui asiaten 1 Ir. Moh. Faizal Mang MM menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas prakarsa DPRD dalam melakukan perubahan terhadap perda nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Raperda ini sangatlah urgen untuk sulawesi tengah sehingga dapat disetujui untuk dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya dengan memperhatikan catatan dan saran saran yang sudah disampaikan,” ujarnya.
