MAKSSAR – Maraknya penipuan jasa travel terus terjadi, setelah First Travel yang menipu lebih dari 58 ribu calon jemaah umrah, kini Penyidik Polda Sulsel menetapkan CEO Abu Tours, Abu Hamzah Mamba sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan jasa travel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, maka penyidik menetapkan Direktur Utama PT Abu Tours sebagai tersangka.

“Kami tetapkan direktur PT Abu Tours inisial HM (35 tahun) sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang,” kata Dicky dihadapan puluhan awak media saat merilis penetapan tersangka di Mapolda Sulsel, seperti dilansir dari makassar.terkini.id, Jumat, 23 Maret 2018.

Dicky menjelaskan, modus operandi yang dilakukan PT Abu Tours diduga memberangkatkan jemaah umrah dengan biaya murah. Hal itu untuk menarik lebih banyak jemaah dan membuka promo.

“Sehingga para jemaah menyetorkan sejumlah dana dengan harapan dapat diberangkatkan. Namun pada akhirnya jemaah tidak diberangkatkan sesuai tanggal dan waktu yang dijanjikan,” jelas Dicky.

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 64 ayat (2) penyelanggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat (1) KHUP dan pasal 3,4,5 UU tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini sudah tayang di makassar.terkini.id dengan judul Bos Abu Tours resmi jadi tersangka