IKLAN-2027-DPRD

Terkait Penambahan Kursi di DPRD Sulteng, Komisi I Kuker ke Kemendagri dan DPR RI

Muh. Rifai
A-AA+A++

JAKARTA – Komisi I DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Direktorat Politik Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, baru ini.

Kunjungan tersebut guna mencari solusi dan dukungan agar DPRD Sulteng bisa mendapatkan ketambahan kursi dari 45 menjadi 55 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.




Kunker di pimpin langsung oleh ketua Komisi I Drs.Hj. Sri Indrianingsih Lalusu, diikuti anggota Komisi I lainnya, Ronald Gulla, Ellen Ester, Enos Pasua, Ambo Dalle dan Kaharudin.

Rombongan Komisi I DPRD Sulteng diterima Direktur Kewaspadaan Nasional Sri Handoko Taruna beserta Plt Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi, Ispahan Setiadi dan Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Ditjen PolPum, Rahmat Santoso.

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indrianingsi Lalusu menanyakan mekanisme dan tahapan yang perlu dilakukan untuk penambahan kursi di DPRD Sulteng tersebut.

Hal serupa juga dipertanyakan anggota Komisi I DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mekanisme dan tahapan untuk menambah kursi di DPRD Sulteng juga di pertanyakan.

Usai Direktorat Politik Kementrian Dalam Negeri, rombongan Komisi I DPRD Sulteng melanjutkan kunjungan ke DPR RI dengan menemui Ketua Baleg, Dr. Supratman Andi Agtas yang merupakan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulteng.

Supratman Andi Atgas nyatakan sangat mendukung dan akan memperjuangkan penambahan kursi di DPRD Sulteng. Namun ia juga meminta surat dari Gubernur Sulteng dan diperkuat oleh surat dari pimpinan DPRD Sulteng serta data – data, mulai dari Dukcapil hingga data pendukung lainnya.

Kata dia, dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam pasal 188 telah mengisyaratkan bahwa daerah provinsi yang berpenduduk melebihi dari 3 juta jiwa, memiliki 55 kursi di DPRD.

“Saat ini berdasarkan data dari Dukcapil Sulteng, jumlah penduduk sudah melebih 3 juta jiwa, sehingga DPRD Sulteng sudah harus 55 kursi anggota dewan,” sebutnya.

“Namun disayangkan, dalam lampiran undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa DPRD Sulteng 45 kursi, sehingga secara hukum itu sah dan menjadi pedoman KPU Provinsi Sulteng dalam menentukan jumlah kursi di DPRD Sulteng” imbuhnya.