Olehnya, untuk bisa mendapatkan penambahan kursi dari 45 menjadi 55 kursi, maka harus dilakukan perubahan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga bisa menjadi dasar penambahan kursi di DPRD Sulteng dari 45 menjadi 55 kursi.
Terkait Penambahan Kursi di DPRD Sulteng, Komisi I Kuker ke Kemendagri dan DPR RI




