Yahya Waloni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama
JAKARTA – Yahya Waloni ditangkap pihak berwajib Kamis, 26 Agustus 2021 kemarin terkait kasus penodaan Agama. Saat ini Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.
“Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama”, ujarnya Jumat, 27 Agustus 2021.
Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada Yahya Waloni ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” tambah Rusdi.
Rusdi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini konten yang diperkarakan ialah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu.
Hingga saat ini, kata Rusdi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni. Ia belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebaga
Sebelumnya Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) pukul 17.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
