Soal Sumbangan Rp2 Triliun Anak Akidi Tio Diperiksa Polisi
JAKARTA – Nama almarhum Akidi Tio akhir-akhir ini banyak diperbincangkan publik. Pasalnya, melalui anaknya, Ia menyumbangkan uang sebesar Rp2 Triliun untuk penanganan COVID-19.
Namun belakangan, kabar sumbangan tersebut ternyata belum ada.
Oleh karena itu, anaknya Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan itu.
Dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa polisi.
Penyidik Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti.
“Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” terang Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021 dilansir Infopena dari .
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 15 menyebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Sementara itu, Pasal 16 berbunyi “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”
Ratno melanjutkan, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. Pihaknya juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi.
Adapun Hardi yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
“Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” tuturnya.
“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan,” sambungnya.