JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi mengatakan, pernyataan yang menyebutkan Anak Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menjanjikan sumbangan sebesar Rp2 triliun tidaklah benar.
Dikatakan, pernyataan Direktur Intel Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro tidak bisa dijadikan pegangan, karena Ratno tak melakukan penyelidikan. Kewenangan penyelidikan ada di Direktorat Kriminal Umum bukan di Dirintel.
“Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka, yang menetapkan tersangka Direskrimum yang punya kewenangan dalam proses penyidikan,” ujar Supriadi saat konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin, mengutip CNN Indonesia.
Sebelumnya diberitakan Infopena yang dilansir dari , Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti.
“Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” terang Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 15 menyebutkan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Sementara itu, Pasal 16 berbunyi “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”
Ratno melanjutkan, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. Pihaknya juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi.
Adapun Hardi yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
“Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” tuturnya.
“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan,” sambungnya.




