Polisi Ungkap Kasus Penjualan Obat Ivermectin, Satu Tersangka Diamankan
JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap kasus penjualan obat Ivermectin dengan harga diatas HET. Satu orang tersangka yang merupakan pemilik toko di amankan.
“Di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur kita menemukan dua toko, namun yang satu ini sudah memenuhi unsur nama tokonya SJ disitu kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 6 Juli 2021.
“Dalam hal ini, kita mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut,” sambungnya.
Yusri melanjutkan, tersangka R menjual obat ivermectin tersebut dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp75.000. Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu,” sambungnya.
Yusri menegaskan pihaknya masih mendalami kasus penjualan obat Ivermectin dengan harga tinggi tersebut. Untuk saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sementara tokonya dipasang police line.
“Tersangka dijerat dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109, kemudian UU Nomoe 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang lainnya, serta KUHP,” tegasnya.
Sebagai informasi, obat Ivermectin merupakan obat yang bersifat keras sekaligus obat antiparasit yang digunakan untuk mengatasi penyakit akibat infeksi cacing. Selain itu, di dalam Ivermectin, ditemukan efek antivirus salah satunya terhadap Covid-19.
Sumber: PMJNewa
