PALU – PT Pertamina (Persero) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak Tertentu jenis solar Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sebesar 127.920 kiloliter untuk tahun 2020.
Melansir JurnalNews Dikutip dari Antara, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Hatim Ilwan, mengatakan penetapan kuota BBM bersubsidi sudah diatur berdasarkan usulan pemerintah.
“Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) sudah mengatur kuota masing-masing daerah. Pertamina sebagai badan usaha mengacu pada penetapan tersebut untuk mendistribusikan ke daerah,” ungkap Hatim, saat di hubungi dari Palu, Kamis (16/1/2020) .
Dia menjelaskan Pertamina sebagai perusahaan yang di beri amanah oleh negara mengelolah Minyak Bumi dan Gas siap melaksanakan penugasan pemerintah menyangkut penyaluran BBM yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.
Penentuan besaran kuota solar ditetapkan BPH Migas melalui Surat Keputusan Nomor 56/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian kuota volume Jenis BBM khusus penugasan Per provinsi / kabupaten / kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.
“Pada tahun 2019 Sulawesi Tengah mendapat jatah kuota BBM bersubsidi jenis solar sebesar 123.694 kiloliter dan tahun ini mengalami kenaikan,” ungkap Hatim.
Alokasi kuota solar secara keseluruhan di Pulau Sulawesi sebesar 987.551 kiloliter, terjadi kenaikan sekitar 5,4 persen dari kuota tahun sebelumnya hanya sebesar 936.842 kiloliter untuk kebutuhan konsumsi di enam provinsi.
Dikemukakannya, kuota di enam provinsi untuk Sulawesi Barat sebesar 54.641 kiloliter, Sulawesi Tengah 127.920 kiloliter, Sulawesi Tenggara 116.259 kiloliter, Sulawesi Utara 140.911 kiloliter dan Gorontalo 34.994 kiloliter serta Sulawesi Selatan 512.826 kiloliter.
“Selain penyaluran BBM jenis solar, Pertamina juga di tugaskan menyalurkan BBM Jenis Kerosene atau minyak tanah dan premium,” kata dia menambahkan. [***]

