APBD Sulteng 2023 Ditetapkan, Pendapatan Rp4,4 Triliun dan Belanja Rp4,9 Triliun
PALU – DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna bersama Gubernur membahas penetapan Raperda Tentang APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (29/11/2022).
Hasilnya, APBD Sulawesi Tengah untuk TA 2023 ditetapkan sebesar Rp4,4 triliun untuk pendapatan dan belanja Rp4,9 triliun.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman rancangan APBD tahun anggaran 2023 oleh Gubernur Sulteng yang selaku pihak pertama dan Pimpinan DPRD Sulteng selaku pihak kedua.
Rapat Paripurna di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP. MP, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Sulteng H. Rusdy Mastura, dan juga dihadiri oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H. Muhammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin, S.Sos.M.Si, serta Anggota DPRD Provinsi Sulteng, dan juga dihadiri oleh para Kepala-kepala OPD lingkup provinsi sulteng.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) H. Suryanto memaparkan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulteng bersama TAPD Provinsi Sulteng, komposisi anggaran yang ditetapkan dalam APBD provinsi sulteng tahun anggaran 2023 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp4,4 triliun tepatnya, Rp.4.483.561.983.536 dan Belanja Daerah sebesar Rp4,9 trilun atau tepatnya Rp.4.950.683.804.578,51.
Sedangkan Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp467 miliar tepatnya Rp.467.121.821.042,51, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.467,121.821.042,51, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Nihil.
Pada kesempatan itu, Gubernur Provinsi Sulteng H. Rusdy Mastura, menyampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 314 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi.
“Evaluasi dimaksud bertujuan agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD yang telah disusun tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” kata Gubernur.
“Maka atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap kedua Rancangan Peraturan tersebut selanjutnya gubernur menetapkan rancangan yang dimaksud menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub),” tambah Gubernur.
