WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

Pemprov dan DPRD Sulteng Matangkan Raperda APBD 2026

Muh. Rifai
A-AA+A++

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt, didampingi Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid dan Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Pemerintah provinsi diwakili oleh Sekretaris Provinsi Novalina. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kamis (27/11/2025).

Paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD 2026 yang harus diselesaikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dalam penyampaiannya, Aristan menegaskan bahwa pengajuan Raperda APBD oleh pemerintah merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia merujuk pada Pasal 311 ayat (1) yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyerahkan Raperda APBD beserta dokumen pendukung kepada DPRD dalam waktu yang telah ditentukan untuk dibahas dan disepakati bersama.




Aristan juga mengutip Pasal 312 yang mengharuskan DPRD dan kepala daerah menetapkan persetujuan bersama atas Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 merupakan hasil kerja kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. Proses tersebut telah melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) yang melibatkan masukan dari seluruh fraksi di DPRD.

“Insya Allah, kerja bersama antara pemerintah dan DPRD ini akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, serta menjadi bagian dari langkah menuju Sulawesi Tengah Emas 2045,” kata Aristan dalam rapat tersebut.

Ia menguraikan bahwa penyusunan anggaran tahun 2026 dilakukan dalam kondisi fiskal yang bergerak dinamis. Perubahan kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat serta tantangan global yang memengaruhi perekonomian nasional membuat pemerintah provinsi harus menetapkan langkah strategis dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, penataan struktur anggaran menjadi langkah penting agar belanja daerah dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

Aristan juga menambahkan bahwa efisiensi anggaran merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penggunaan anggaran daerah harus menjadi prioritas, terutama pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.