IKLAN-2027-DPRD

Modus Rental Mobil, Polisi Ciduk Dua Tersangka Curas di Bangkalan

Muh. Rifai
Dua Tersangka Curas yang diamankan di Polres Bangakalan, Kamis, (19/11/2019). Foto: Rusdi
A-AA+A++

BANGAKALAN – Dua tersangka diketahui bernama H. Yuli (52) asal Sumenep, dan Moh. Bahar (45) alamat Jl. Air Terjun Desa Burneh Bangkalan diciduk petugas keamanan Polres Bangkalan.

Kedua tersangka diamankan kerap melakukan pencurian disertai kekerasan (Curas) bermodus rental mobil.




Peran kedua tersangka berbeda-beda. H. Yuli berperan sebagai perental mobil. Sementara Bahar sebagai penadah hasil curiannya.

Untuk mengelabui korban Slamet Begyo (48) asal Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tersangka H. Yuli menggunakan modus dengan cara merental mobil korban dari Tegal ke Madura.Tersangka merental mobil korban dengan alasan untuk mengantar istri yang sedang sakit dan anaknya.

Namun, saat tiba di Desa Jambuh Kecamatan Burneh Bangkalan pada 7 November 2019 sekira pukul 22:30 WIB. Korban dibegal oleh dua orang pria dengan cara menyodorkan pisau ke arah mukanya. Kemudian diminta surat-surat kendaraan dan ikat kedua tangannya kebelakang dan dibuang dipinggir jalan.

Sementara mobil milik korban dibawa lari oleh sang persen tak mobil H. Yuli. Korban yang tak punya apa-apa lalu bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka dalam melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama itu tidak hanya satu kali. Namun sudah berulang kali.

Rama menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersangka di bantu 4 orang temannya yang telah berbagi peran. “Hari ini berhasil kita ungkap 2 pelaku beserta barang bukti 1 unit kendaraan mobil,” terangnya, saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (19/11/2019).

Sindikat pencurian dengan modus rental mobil itu menyisakan 3 buronan yang berinisial MF, TR, dan N. “Tugasnya beda-beda, ada yang berperan menodongkan sajam, mengikat korban, mencari pembeli, dan mengantarkan mobil hasil curiannya itu kepada pembeli,” tambah Rama.

Mantan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menjelaskan, saat dilakukan penangkapan disalah satu hotel di Kabupaten Pamekasan Polisi menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya.

“Tersangka juga mengkonsumsi sabu, ini ada BBnya,” tutur Rama sapaan akrab Kapolres Bangkalan.

Pria kelahiran Sidoarjo itu menyebutkan, sindikat pencurian dengan kekerasan itu sudah 4 kali dilakukan oleh para tersangka. “Sudah 4 TKP (tempat kejadian perkara),” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. [Rusdi]